7 Kaidah dalam
Menagih Utang (Bagian
02)
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah, amma ba’du,
Pada kajian sebelumnya, kita telah
membahas 2 kaidah dalam menagih utang.
Di artikel ini, kita masih menyisakan 5
kaidah lainnya. Berikut rinciannya,
Kaidah Ketiga , memberikan utang termasuk
transaksi sosial. Amal soleh yang berpahala.
Karena itu, orang yang memberi utang
dilarang mengambil keuntungan karena
utang yang diberikan, apapun bentuknya
selama utang belum dilunasi.
Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu
'anhu mengatakan,
ﻛﻞ ﻗﺮﺽ ﺟﺮ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻓﻬﻮ ﺭﺑﺎ
“Setiap piutang yang memberikan
keuntungan maka (keuntungan) itu adalah
riba.”
Keuntungan yang dimaksud dalam riwayat
di atas mencakup semua bentuk
keuntungan, bahkan sampai bentuk
keuntungan pelayanan. Dari Abdullah bin
Sallam radhiyallahu 'anhu, beliau
mengatakan,
ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺟُﻞٍ ﺣَﻖٌّ،
ﻓَﺄَﻫْﺪَﻯ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﺣِﻤْﻞَ ﺗِﺒْﻦٍ، ﺃَﻭْ
ﺣِﻤْﻞَ ﺷَﻌِﻴﺮٍ، ﺃَﻭْ ﺣِﻤْﻞَ ﻗَﺖٍّ، ﻓَﻼَ
ﺗَﺄْﺧُﺬْﻩُ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺭِﺑًﺎ
“Apabila kamu mengutangi orang lain,
kemudian orang yang diutangi memberikan
fasilitas kepadamu dengan membawakan
jerami, gandum, atau pakan ternak maka
janganlah menerimanya, karena itu
riba.” (HR. Bukhari 3814).
Kemudian, diriwayatkan dari Anas bin Malik
radhiallahu 'anhu,
ﺇﺫﺍ ﺃﻗﺮﺽ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻗﺮﺿﺎ
ﻓﺄﻫﺪﻯ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺣﻤﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ
ﻓﻼ ﻳﺮﻛﺒﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﻘﺒﻠﻪ
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu
kepada orang lain, kemudian (orang yang
berutang) memberi hadiah kepada yang
mengutangi atau memberi layanan berupa
naik kendaraannya (dengan gratis),
janganlah menaikinya dan jangan
menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2432)
Keempat, terkait nilai penurunan mata uang.
Orang yang memberi utang, hendaknya siap
menerima resiko penurunan nilai mata uang.
Karena ulama sepakat, orang yang memberi
utang hanya berhak meminta pengembalian
sebesar uang yang dia berikan, tanpa
memperhatikan keadaan penurunan nilai
mata uang.
Dalam Mursyid al-Hairan – kitab mumalah
madzhab hanafi – dinyatakan,
ﻭﺇﻥ ﺍﺳﺘﻘﺮﺽ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﻜﻴﻼﺕ ﻭﺍﻟﻤﻮﺯﻭﻧﺎﺕ
ﻭﺍﻟﻤﺴﻜﻮﻛﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻫﺐ
ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﻓﺮﺧﺼﺖ ﺃﺳﻌﺎﺭﻫﺎ ﺃﻭ
ﻏﻠﺖ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺭﺩ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻭﻻ ﻋﺒﺮﺓ
ﺑﺮﺧﺼﻬﺎ ﺃﻭ ﻏﻼﺋﻬﺎ
Apabila orang berutang sesuatu berupa
barang yang ditakar, atau ditimbang atau
emas perak yang dicetak, kemudian
harganya mengalami penurunan atau
kenaikan, maka dia wajib mengembalikan
utangnya sama seperti yang dia pinjam.
Tanpa memperhitungkan penurunan
maupun kenaikan harga. (Mursyid al-Hairan
ila Ma’rifah Ahwalil Insan fil Muamalat ’ala
Madzhabi Abu hanifah an-Nu’man,
keterangan no. 805).
Ibnu Abidin mengatakan semisal,
ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻟﻤﻦ ﻭﺟﺐ ﻟﻪ ﻧﻮﻉٌ
ﻣﻨﻬﺎ ﺳﻮﺍﻩ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ
Tidak ada kewajiban bagi orang yang
memiliki utang selain yang sama
dengannya, dengan sepakat ulama. (Tanbih
ar-Ruqud ’ala Masail an-Nuqud, hlm. 64).
Demikian keterangan dalam madzhab
hanafi. Keteranga yang sama juga
disampaikan dalam madzhab Syafiiyah.
As-Syairazi mengatakan,
ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮِﺽ ﺭﺩُّ
ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻪ ﻣﺜﻞ؛ ﻷﻥ
ﻣﻘﺘﻀﻰ ﺍﻟﻘﺮﺽ : ﺭﺩ ﺍﻟﻤﺜﻞ
Wajib bagi orang yang berutang untuk
mengembalikan yang semisal, untuk harta
yang ada padanannya. Karena konsekuensi
utang adalah mengembalikan dengan yang
semisal. (al-Muhadzab, 2/81).
Kemudian, keterangan dalam Madzhab
Hambali, kita simpulkan dari penjelasan
Ibnu Qudamah,
ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻘْﺮِﺽَ ﻳَﺮُﺩُّ ﺍﻟْﻤِﺜْﻞَ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﻤِﺜْﻠِﻴَّﺎﺕِ، ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﺭَﺧُﺺَ ﺳِﻌْﺮُﻩُ
ﺃَﻭْ ﻏَﻠَﺎ، ﺃَﻭْ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﺤَﺎﻟِﻪِ
Orang yang berutang wajib mengembalikan
yang semisal, untuk barang yang memiliki
padanan. Baik harganya turun maupun naik
atau sesuai keadaan awal. (al-Mughni,
4/244).
Di tempat lain, Beliau mengatakan bahwa
itu sepakat ulama,
ﻭﻳﺠﺐ ﺭﺩ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻜﻴﻞ
ﻭﺍﻟﻤﻮﺯﻭﻥ . ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﺧﻼﻓﺎ .
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ : ﺃﺟﻤﻊ ﻛﻞ ﻣﻦ
ﻧﺤﻔﻆ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻋﻠﻰ
ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻒ ﺳﻠﻔﺎ، ﻣﻤﺎ ﻳﺠﻮﺯ
ﺃﻥ ﻳﺴﻠﻒ، ﻓﺮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺜﻠﻪ، ﺃﻥ
ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﻭﺃﻥ ﻟﻠﻤﺴﻠﻒ ﺃﺧﺬ
ﺫﻟﻚ
Wajib mengembalikan yang semisal untuk
barang yang ditakar maupun ditimbang.
Kami tidak mengetahui adanya perselisihan
dalam masalah ini.
Ibnul Mundzir mengatakan,
”Semua ulama yang kami ketahui, mereka
sepakat bahwa orang yang berutang
sesuatu yang halal, kemudian dia
menembalikan dengan semisal, maka
hukumnya boleh dan bagi pemberi utang,
bisa menerimanya.” (al-Mughni, 4/239).
Kelima, apabila uang yang dulu tidak
berlaku
Utang dengan uang masa silam, kemudian
masyarakat tidak lagi memberlakukannya,
dengan apapun sebabnya, maka yang wajib
dilakukan adalah mengembalikan dengan
mata uang yang senilai dengan mata uang
yang tidak berlaku itu atau dengan emas
atau perak. Karena untuk mengembalikan
yang semisal (al-Mitsl ) tidak memungkinkan,
sehingga dikembalikan dalam bentuk nilai
(al-Qimah ).
Ibnu Qudamah mengatakan,
ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟْﻘَﺮْﺽُ ﻓُﻠُﻮﺳًﺎ ﺃﻭ
ﻣﻜﺴﺮﺓ ﻓَﺤَﺮَّﻣَﻬَﺎ ﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ،
ﻭَﺗُﺮِﻛَﺖْ ﺍﻟْﻤُﻌَﺎﻣَﻠَﺔُ ﺑِﻬَﺎ، ﻛَﺎﻥَ
ﻟِﻠْﻤُﻘْﺮِﺽِ ﻗِﻴﻤَﺘُﻬَﺎ، ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻠْﺰَﻣْﻪُ
ﻗَﺒُﻮﻟُﻬَﺎ، ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻗَﺎﺋِﻤَﺔً ﻓِﻲ
ﻳَﺪِﻩِ ﺃَﻭْ ﺍﺳْﺘَﻬْﻠَﻜَﻬَﺎ ؛ ﻟِﺄَﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻌَﻴَّﺒَﺖْ
ﻓِﻲ ﻣِﻠْﻜِﻪِ
Apabila utang dalam bentuk uang kertas
atau uang logam, kemudian pemerintah
menariknya, dan tidak lagi menggunakan
jenis uang ini, maka orang mengutangi
berhak mendapat uang yang senilai. Dan dia
tidak harus menerima uang kuno itu, baik
uang yang diutangkan itu masih ada di
tangan maupun sudah rusak. Karena tidak
memungkinkan untuk memilikinya. (al-
Mughni, 4/244).
Kemudian beliau menegaskan,
ﻳﻘﻮﻣﻬﺎ ﻛﻢ ﺗﺴﺎﻭﻱ ﻳﻮﻡ
ﺃﺧﺬﻫﺎ؟ ﺛﻢ ﻳﻌﻄﻴﻪ، ﻭﺳﻮﺍﺀ
ﻧﻘﺼﺖ ﻗﻴﻤﺘﻬﺎ ﻗﻠﻴﻼ ﺃﻭ ﻛﺜﻴﺮﺍ
Dia tentukan berapa nilai uang ketika dia
mengambilnya. Kemudian dia berikan uang
itu. Baik nilainya turun sedikit maupun
banyak. (al-Mughni, 4/244).
Sebagai ilustrasi, tahun 1991 si A memberi
utang 50 rb bergambar presiden orba. Di
tahun 2011 si B melunasi dengan uang 50 rb
bergambar I Gusti Ngurah Rai. Karena uang
kuno, tidak berlaku. Meskipun nilai 50 rb
dari tahun 1991 hingga 2011 mengalami
penurunan yang sangat tajam.
Keenam, pembayaran utang dalam bentuk
yang lain
Dibolehkan menerima pembayaran utang
dalam bentuk yang lain, misalnya utang
uang dibayar emas, atau utang rupiah
dibayar dollar, atau semacamnya dengan
syarat,
1. Kesepakatan beda jenis pembayaran ini
tidak dilakukan pada saat utang, namun
baru disepakati pada saat pelunasan.
2. Menggunakan standar harga waktu
pelunasan, dan bukan harga waktu
utang.
(Fatwa Dar al-Ifta’ Yordan: http://aliftaa.jo/
Question.aspx?
QuestionId=2032#.VAfLYdeSz6d)
Keterangan di atas, berdasarkan keputusan
Majma’ al-Fiqhi al-Islami no. 75 (6/7), yang
menyatakan,
ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺘﻔﻖ ﺍﻟﺪﺍﺋﻦ ﻭﺍﻟﻤﺪﻳﻦ
ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺪﺍﺩ - ﻻ ﻗﺒﻠﻪ - ﻋﻠﻰ
ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﻌﻤﻠﺔ ﻣﻐﺎﻳﺮﺓ ﻟﻌﻤﻠﺔ
ﺍﻟﺪﻳﻦ، ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﻌﺮ
ﺻﺮﻓﻬﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺪﺍﺩ
Boleh dilakukan kesepakatan antara kreditur
dan debitur pada waktu pelunasan – bukan
pada waktu sebelumnya – untuk pelunasan
utang dengan mata uang yang berbeda
dengan mata uang ketika utang. Jika
estándar harga sesuai harga tukar uang itu,
waktu pelunasan.
Dalil bolehnya hal ini adalah hadis dari Ibnu
Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau
menjual onta di Baqi’ dengan dinar, dan
mengambil pembayarannya dengan dirham.
Kemudian beliau mengatakan,
ﺃَﺗَﻴْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺑِﻴﻊُ ﺍﻟْﺈِﺑِﻞَ
ﺑِﺎﻟْﺒَﻘِﻴﻊِ ﺑِﺎﻟﺪَّﻧَﺎﻧِﻴﺮِ ﻭَﺁﺧُﺬُ
ﺍﻟﺪَّﺭَﺍﻫِﻢَ، ﻗَﺎﻝَ : « ﻟَﺎ ﺑَﺄْﺱَ ﺃَﻥْ
ﺗَﺄْﺧُﺬَ ﺑِﺴِﻌْﺮِ ﻳَﻮْﻣِﻬَﺎ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ
ﺗَﻔْﺘَﺮِﻗَﺎ، ﻭَﺑَﻴْﻨَﻜُﻤَﺎ ﺷَﻲْﺀٌ»
Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dan kusampaikan, ”Saya menjual
onta di Baqi’ dengan dinar secara kredit dan
aku menerima pembayarannya dengan
dirham. Beliau bersabda,
”Tidak masalah kamu mengambil dengan
harga hari pembayaran, selama kalian tidak
berpisah, sementara masih ada urusan jual
beli yang belum selesai.” (HR. Ahmad 5555,
Nasai 4582, Abu Daud 3354, dan yang
lainnya).
Sebagai ilustrasi,
Misal, tahun 1991 harga emas 25 rb/gr.
Tahun 2014 harga emas 400 rb/gr. Tahun
91, uang rp 1 jt mendapat 40 gr emas,
tahun 2014, hanya mendapat 2,5 gr.
Tahun 1991 si A utang 1 jt ke si B.
Selanjutnya mereka berpisah lama. Tahun
2014, mereka ketemu dan si B meminta
utang si A dilunasi dengan emas. Ada
beberapa kasus di sini,
1. Si B menuntut agar utang si A dibayar
dengan 40 gr emas
2. Si B menuntut agar utang si A dibayar
dengan uang senilai 40 gr emas, sekitar
16 jt.
3. Si B menuntut agar utang si A dibayar
dengan 2,5 gr emas
4. Si B menuntut agar utang si A dibayar
dengan uang senilai 2,5 gr emas,
sehingga nilainya tetap 1 juta.
Dari keempat kasus di atas, untuk kasus
poin a dan poin b statusnya terlarang,
karena termasuk riba dalam utang piutang.
Dan ini tidak memenuhi syarat kedua seperti
yang disebutkan dalam fatwa di atas,
meskipun tahun 1991, mereka tidak pernah
melakukan kesepakatan ini.
Sementara kasus poin c dan poin d ini yang
benar, memenuhi kedua syarat yang
disebutkan dalam fatwa di atas.
Secara sederhana, si B mengalami
kerugian. Karena nilai 1 juta dulu dan
sekarang, jauh berbeda. Namun sekali lagi,
ini konsekuensi utang piutang. Pemberi
utang mendapatkan pahala karena
membantu orang lain, di sisi lain, dia harus
siap dengan konsekuensi penurunan nilai
mata uang.
Ketujuh , kelebihan dalam pelunasan utang
Dibolehkan adanya kelebihan dalam
pelunasan utang dengan syarat,
1. Tidak ada kesepakatan di awal
2. Dilakukan murni atas inisiatif orang
yang berutang
3. Bukan tradisi masyarakat setempat
Dalilnya hadis dari Abu Rafi' radhiallahu
'anhu, beliau menceritakan,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭ ﺳﻠﻢ ﺍﺳْﺘَﺴْﻠَﻒَ ﻣﻦ ﺭَﺟُﻞٍ
ﺑَﻜْﺮًﺍ، ﻓَﻘَﺪِﻣَﺖْ ﻋﻠﻴﻪ ﺇِﺑِﻞٌ ﻣﻦ ﺇِﺑِﻞِ
ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔِ، ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﺃَﺑَﺎ ﺭَﺍﻓِﻊٍ ﺃَﻥْ
ﻳَﻘْﻀِﻲَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺑَﻜْﺮَﻩُ، ﻓَﺮَﺟَﻊَ ﺇﻟﻴﻪ
ﺃﺑﻮ ﺭَﺍﻓِﻊٍ، ﻓﻘﺎﻝ : ﻟﻢ ﺃَﺟِﺪْ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻻ
ﺧِﻴَﺎﺭًﺍ ﺭَﺑَﺎﻋِﻴًﺎ، ﻓﻘﺎﻝ : ﺃَﻋْﻄِﻪِ ﺇِﻳَّﺎﻩُ
ﺇِﻥَّ ﺧِﻴَﺎﺭَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃَﺣْﺴَﻨُﻬُﻢْ ﻗَﻀَﺎﺀً
Pada suatu saat Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam berhutang seekor anak unta dari
seseorang, lalu datanglah kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam unta-unta zakat,
maka beliau memerintahkan Abu Raafi'
untuk mengganti anak unta yang beliau
hutang dari orang tersebut. Tak selang
beberapa saat, Abu Raafi' kembali menemui
beliau dan berkata: "Aku hanya
mendapatkan unta yang telah genap
berumur enam tahun." Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
kepadanya: "Berikanlah unta itu kepadanya,
karena sebaik-baik manusia adalah orang
yang paling baik pada saat melunasi
piutangnya." (Muttafaqun 'alaih)
Akan tetapi, jika keberadaan tambahan ini
diberikan karena ada kesepakatan di awal,
atau permintaan pihak yang menghutangi
(kreditor), atau karena masyarakat
setempat memiliki kebiasaan bahwa setiap
utang harus bayar lebih, maka tambahan
semacam ini terhitung riba.
Demikian beberapa kaidah terkait penagihan
utang. Semoga Allah menjadikan kita
muslim yang selalu menyesuaikan diri
dengan aturan syariat.
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir
Accounting Software Akuntansi Terbaik di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar